Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan (S&K)

dari HoKa Gesellschaft für Lüftungsformteile aus Kunststoffen mbH, Reutherstraße 12, 53773 Hennef, Jerman, terdaftar dalam daftar komersial Pengadilan Negeri Siegburg di bawah RB 2465.

§ 1 Umum - Lingkup aplikasi
Syarat dan Ketentuan Umum Penjualan (S&K) ini mengatur hubungan hukum dengan pelanggan untuk semua pengiriman dan layanan kami. Syarat dan Ketentuan ini juga berlaku untuk inisiasi, kesimpulan, dan transaksi semua bisnis dengan pelanggan, yang juga mencakup bisnis di masa mendatang. Segala ketentuan pembelian atau pemesanan yang bertentangan dari pelanggan tidak akan berlaku, kecuali jika kami secara tegas menyetujuinya secara tertulis. SKS ini hanya berlaku untuk perusahaan bisnis (§ 14 BGB), badan hukum di bawah hukum publik atau dana khusus hukum publik.

§ 2 Bentuk tertulis
2.1. Sejauh SKPU ini mengatur tentang pemberitahuan atau pernyataan, hal ini harus dibuat secara tertulis. Sejauh diizinkan oleh hukum, pemberitahuan atau pernyataan melalui email atau faks dianggap memenuhi persyaratan bentuk tertulis.
2.2. Setiap perubahan pada kontrak harus dibuat secara tertulis. Juga kesepakatan untuk menyimpang dari persyaratan bentuk tertulis ini harus dibuat secara tertulis. Kemungkinan untuk memverifikasi perjanjian individu, tambahan, atau tambahan yang dibuat dari mulut ke mulut tidak akan terpengaruh.

§ 3 Kesimpulan kontrak
3.1. Penawaran dan informasi yang terdapat dalam katalog harga yang diberikan kepada pelanggan kami selalu tidak mengikat dan dapat berubah. Kesimpulan kontrak ditawarkan oleh pelanggan melalui pos, email, faks, dan - dalam kasus luar biasa - melalui telepon. Namun dalam setiap kasus, kewajiban kontrak hanya muncul setelah menerima konfirmasi pesanan tertulis dari kami oleh pelanggan (penerimaan, Annahme). Hal ini juga berlaku dalam kasus barang khusus dan produk yang dibuat khusus yang dibuat sesuai dengan skema pelanggan.
3.2. Perwakilan penjualan kami hanya diberi wewenang untuk memulai transaksi bisnis, dan tidak untuk membuat kontrak, kecuali mereka secara tegas diberi wewenang untuk melakukannya dan dapat memberikan bukti otorisasi ini kepada pelanggan.

§ 4 Peraturan perdagangan luar negeri
4.1. Jika keadaan diketahui oleh kami yang membenarkan asumsi pelanggaran peraturan nasional atau internasional saat ini atau di masa depan (khususnya persyaratan persetujuan atau peraturan impor / ekspor) yang diakibatkan oleh penandatanganan kontrak atau pelaksanaannya, hal ini harus dilaporkan kepada pelanggan dengan segera dan dengan cara yang dapat dipercaya. Kami kemudian diberikan jangka waktu yang wajar untuk meninjau situasi lebih lanjut. Telah disepakati bersama bahwa durasi periode peninjauan ini serta periode yang diperlukan untuk proses resmi yang diperlukan tidak dapat dianggap sebagai penundaan layanan. Sejauh otorisasi yang diperlukan atau persetujuan resmi lainnya tidak diberikan, kami berhak untuk tidak melaksanakan layanan yang menjadi kewajiban kami dan menarik diri dari kontrak.
4.2. Setiap penjualan kembali barang kami oleh pelanggan di negara-negara yang disebut embargo (embargo total, embargo parsial) atau kepada orang-orang yang dibatasi memerlukan persetujuan kami sebelumnya. Pelanggan berjanji untuk tidak menggunakan barang yang dikirim untuk tujuan militer atau nuklir dalam bentuk apa pun, atau menjual barang-barang ini kepada pihak ketiga dengan penggunaan akhir yang disebutkan di atas, atau secara langsung atau tidak langsung mengadakannya untuk pihak ketiga tersebut.
4.3. Atas permintaan kami, pelanggan akan memberikan kepada kami tanpa penundaan, selambat-lambatnya dalam jangka waktu sepuluh hari kerja (Senin hingga Jumat), dokumen penggunaan akhir yang relevan dalam format yang ditentukan oleh hukum atau oleh Kantor Federal Ekonomi dan Kontrol Ekspor (BAFA).
4.4. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap peraturan perdagangan luar negeri yang relevan dan hukum lain dari suatu negara tempat pengiriman dilakukan. Pada saat kontrak berakhir, ia harus memberi tahu kami secara tertulis tentang keadaan khusus apa pun yang timbul dari ketentuan-ketentuan ini, misalnya sehubungan dengan Daftar Ekspor Jerman, Lampiran I dan IV Peraturan Penggunaan Ganda EC atau Daftar Kontrol Perdagangan AS.
4.5. Jika terjadi kegagalan untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam paragraf 2 hingga 4, pelanggan bertanggung jawab kepada kami atas segala kerusakan yang disebabkan oleh hal tersebut dan harus mengganti kerugian kami atas klaim pihak ketiga yang timbul daripadanya dalam hubungan dengan pihak eksternal atas permintaan pertama.

§ 5 Sertifikat ekspor
Jika pelanggan yang tinggal di luar Republik Federal Jerman atau agennya mengambil barang yang dipesan dari kami dan mengangkut atau mengirimkannya ke luar negeri, pelanggan harus segera memberikan kepada kami sertifikat ekspor yang diperlukan untuk keperluan pajak. Jika bukti ini tidak diberikan, pelanggan juga harus membayar pajak pertambahan nilai menurut undang-undang di samping jumlah faktur bersih yang berlaku untuk pengiriman di Republik Federal Jerman.

§ 6 Tenggat waktu pengiriman; keadaan kahar; pengiriman sebagian, penundaan pengiriman; pengalihan risiko
6.1. Pengiriman kami dilakukan sesuai dengan klausul EXW (ex works) dalam Inco-terms 2010, yaitu dengan pengambilan dari tempat kami oleh pelanggan, atau dengan pengiriman dengan biaya pelanggan berdasarkan permintaan (Versand "unfrei"). Penyimpangan ketentuan pengiriman hanya berlaku jika hal ini telah disetujui secara tegas. Setelah konfirmasi pesanan, kami akan menginformasikan kepada pelanggan tentang waktu pengambilan atau pengiriman barang yang diharapkan. Waktu pengiriman diperkirakan dalam hitungan minggu kalender dan dinyatakan pada konfirmasi pesanan. Tanggal pengiriman yang mengikat memerlukan konfirmasi yang tegas. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pengiriman dan barang mengandaikan penerimaan tepat waktu semua dokumen, izin dan persetujuan yang diperlukan untuk diberikan oleh pelanggan, serta kepatuhan terhadap ketentuan pembayaran yang disepakati dan kewajiban lainnya oleh pelanggan. Jika ketentuan-ketentuan ini tidak dipenuhi tepat waktu, tenggat waktu akan diperpanjang. Tanggal pengiriman yang telah disepakati dan mengikat dianggap telah dipenuhi jika pelanggan telah menerima pemberitahuan kesiapan pengambilan pada tanggal tersebut, atau telah menerima pemberitahuan kesiapan pengiriman dan barang telah dikirim pada tanggal tersebut. Tanggal pengiriman dianggap telah terpenuhi setelah menerima pemberitahuan kesiapan pengambilan atau pengiriman, bahkan ketika barang tidak dapat diambil atau dikirim bukan karena kesalahan kami.
6.2. Keadaan kahar dalam bentuk apa pun, atau halangan lain yang tidak menjadi tanggung jawab kami dan yang mengurangi, menunda, mencegah, atau membuat produksi, pengiriman, penerimaan, atau konsumsi menjadi tidak masuk akal, membebaskan kami dari kewajiban untuk mengirimkan atau bekerja sama dalam penerimaan selama durasi dan luasnya gangguan tersebut. Jika pengiriman dan/atau penerimaan tertunda lebih dari delapan minggu sebagai akibat dari gangguan tersebut, kami berhak untuk menarik diri dari kontrak. Dalam kasus hilangnya sebagian atau seluruh sumber pasokan kami, kami tidak berkewajiban untuk menggunakan pemasok hulu yang tidak dikenal. Dalam hal ini, kami berhak mendistribusikan stok barang yang tersedia dengan mempertimbangkan kebutuhan kami sendiri. Klaim lain dari pelanggan tidak berlaku. Keadaan kahar meliputi keadaan dan kejadian yang tidak dapat dicegah dengan kehati-hatian dan ketekunan dalam kegiatan usaha normal; khususnya termasuk gangguan operasional, transit atau pengiriman yang tidak dapat diprediksi, kerusakan akibat kebakaran, banjir, kekurangan tenaga kerja yang tidak dapat diprediksi (termasuk yang disebabkan oleh wabah dan penyakit yang menyerupai wabah), kekurangan energi, bahan baku atau bahan pembantu, serta pemogokan, penghentian kerja, dan keputusan resmi.
6.3. Kepatuhan terhadap tenggat waktu pengiriman yang mengikat tunduk pada penerimaan pengiriman yang benar dan tepat waktu dari pemasok kami, asalkan kegagalan pemasok kami untuk mengirimkan kepada kami secara tepat waktu bukan karena kesalahan kami.
6.4. Pengguna berhak untuk menerima pengiriman sebagian sampai batas yang wajar dan ditagih untuk hal tersebut, selama pelaksanaan kontrak tidak terlalu terpengaruh atau tertunda. Dalam hal barang yang dapat dipertukarkan (barang generik, khususnya suku cadang kecil), kami berhak untuk menyimpang dari kuantitas yang ditentukan hingga 5 persen.
6.5. Keterlambatan hanya dianggap telah terjadi jika pengiriman atau layanan telah jatuh tempo dan pengingat tertulis telah diberikan oleh pelanggan. Jika pelanggan mengalami kerusakan sebagai akibat dari keterlambatan pengiriman atau kinerja, ia dapat mengklaim kompensasi sebesar 0,5% untuk setiap minggu keterlambatan yang telah diselesaikan, tetapi secara total tidak lebih dari 5% dari harga untuk bagian barang dan jasa yang mengalami keterlambatan.
6.6. Baik klaim atas kerusakan pelanggan karena keterlambatan pengiriman atau kinerja maupun klaim kerusakan sebagai ganti dari pengiriman atau kinerja yang melebihi batas yang ditentukan dalam Klausul 6.5 dikecualikan dalam semua kasus keterlambatan pengiriman atau per-kinerja, bahkan setelah berakhirnya waktu pengiriman atau batas waktu layanan yang ditetapkan untuk kami. Hal ini tidak berlaku jika pertanggungjawaban wajib dilakukan dalam kasus-kasus kesengajaan, kelalaian berat, atau cedera pada nyawa, anggota tubuh, atau kesehatan. Pelanggan hanya dapat menarik diri dari kontrak dalam lingkup ketentuan hukum sejauh kami bertanggung jawab atas keterlambatan kinerja. Ketentuan-ketentuan di atas bukan merupakan perubahan beban pembuktian yang merugikan pelanggan.
6.7. Tempat pelaksanaan pengiriman adalah lokasi fasilitas pengiriman kami masing-masing. Lokasi pelaksanaan pembayaran adalah tempat usaha kami.
6.8. (a) Pengalihan risiko terjadi sesuai dengan klausul EXW (ex works) Incoterms 2010. Risiko kehilangan yang tidak disengaja dan kerusakan yang tidak disengaja dari barang kiriman atau barang yang dipercayakan kepada kami untuk pemrosesan kontrak kerja (penyelesaian) dengan demikian dialihkan kepada pelanggan setelah pemberitahuan kesiapan pengambilan. Jika barang dikirim atas permintaan pelanggan, serah terima kepada pengangkut dan keberangkatan barang yang dibeli dari pabrik atau gudang kami untuk pengiriman akan dianggap setara dengan pemberitahuan kesiapan pengambilan. Semua pengiriman dilakukan dengan risiko pelanggan setelah meninggalkan fasilitas pengiriman atau gudang kami, bahkan jika pengiriman berbayar telah disetujui.
(b) Risiko juga akan beralih ke pelanggan setelah pemberitahuan kesiapan pengambilan atau pengiriman jika pengambilan atau pengiriman tertunda atas permintaan pelanggan atau karena alasan yang menjadi tanggung jawabnya, atau menjadi tidak mungkin karena bukan kesalahan kami. Dalam hal ini, kami berhak untuk menyimpan barang dengan biaya dan risiko pelanggan atas kebijakan kami yang wajar, untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan atau masuk akal untuk pelestarian barang dan untuk menagih barang seperti yang telah dikirimkan. Ketentuan hukum untuk wanprestasi penerimaan tetap tidak terpengaruh. Setelah jangka waktu yang wajar untuk pengambilan, kami juga berhak untuk menggunakan barang kiriman untuk tujuan lain dan memberikan pengiriman kepada pelanggan dengan tenggat waktu yang cukup lama, atau memberikan pengiriman kepada pelanggan dengan biaya dan risikonya sendiri.
(c) Pelanggan harus menanggung biaya (tambahan) yang timbul. Untuk penyimpanan, pembayaran sekaligus sebesar 0,5% dari jumlah faktur akan dibebankan untuk setiap bulan yang dimulai, dimulai dengan pemberitahuan pengambilan atau kesiapan pengiriman, kecuali jika pelanggan membuktikan bahwa pengguna tidak mengalami kerusakan, atau hanya mengalami kerusakan kecil.

§ 7 Pembatalan
7.1. Dalam kasus pengiriman yang dibatalkan, kami akan diberikan tenggat waktu produksi yang wajar mulai dari waktu panggilan. Untuk pesanan pembatalan, tanggal pengiriman disepakati untuk pengiriman parsial dengan mempertimbangkan perencanaan kapasitas kami dan kelayakan pengadaan bahan input.
7.2. Pesanan pembatalan dan jadwal pasokan memerlukan perjanjian eksplisit (tentang pesanan pembatalan secara umum dan waktu pengiriman). Namun, kami selalu berhak untuk melakukan pengadaan bahan untuk seluruh pesanan pembatalan dan memproduksi seluruh jumlah pesanan dengan segera.
7.3. Untuk pesanan pembatalan, kami memberikan jangka waktu pembatalan selama 6 bulan sejak hari pelanggan menerima pesanan, kecuali jika disepakati lain. Jika periode ini berakhir tanpa adanya pembatalan, kami berhak, atas kebijaksanaan kami sendiri, untuk menagih produk atau menarik diri dari kontrak dan menuntut ganti rugi.

§ 8 Harga, tanggal jatuh tempo harga, biaya transportasi, metode pembayaran
8.1. Harga pembelian atau upah ditetapkan dalam konfirmasi pesanan kami dan merupakan jumlah bersih yang selalu tunduk pada pajak penjualan menurut undang-undang untuk transaksi domestik. Kami berhak atas kenaikan harga jika biaya atau ongkos menurut undang-undang membebani lalu lintas barang atau meningkatkan biaya layanan (khususnya pajak penjualan, bea cukai, jumlah kompensasi, mata uang, ongkos angkut) atau upah yang disepakati bersama. Persyaratan untuk kenaikan harga adalah bahwa keadaan yang menyebabkan hal ini terjadi paling cepat empat bulan setelah penandatanganan kontrak, tetapi sebelum pelaksanaan kontrak, dan kami dapat menunjukkan biaya tambahan yang diperhitungkan sebagai akibatnya. Peraturan di atas untuk kenaikan harga akan berlaku sesuai dengan pembelian bahan yang diperlukan untuk kontrak yang penyelesaiannya atau sebagian penyelesaiannya tidak diharapkan dalam waktu tujuh bulan setelah penandatanganan kontrak. Untuk kontrak-kontrak kerangka kerja, harga yang telah disepakati berlaku. Apabila harga pembelian bahan baku meningkat lebih dari 5% untuk kami, harga yang disepakati juga harus disesuaikan untuk mencerminkan keadaan yang berubah ini sesuai dengan ketentuan di atas mengenai biaya tambahan yang diperhitungkan.
8.2. Tagihan jatuh tempo untuk pembayaran tanpa potongan dalam waktu 30 hari sejak tanggal tagihan. Jika pelanggan lalai, kami berhak mengenakan bunga sebesar 9 poin persentase di atas suku bunga dasar yang berlaku. Hak untuk menuntut ganti rugi lebih lanjut karena keterlambatan tetap dilindungi. Pemrosesan kontrak dan pekerjaan perbaikan harus segera dilakukan setelah menerima faktur (tanpa diskon). Pemberian diskon tunduk pada persetujuan tertulis antara kedua belah pihak.
8.3. Harga kami tidak termasuk biaya pengangkutan barang dan asuransi pengangkutan. Asuransi untuk kerusakan transportasi dapat dibeli untuk pelanggan dengan biaya sendiri dengan permintaan khusus. Jika pengangkutan diatur oleh kami, perjanjian pengalihan risiko, tempat pelaksanaan, dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di atas tidak terpengaruh. Metode pengiriman dan rute pengiriman serta agen ekspedisi atau pengangkut ditentukan oleh kami tanpa jaminan dan dengan penekanan pada biaya pengiriman terbaik, pemanfaatan muatan penuh dan ukuran mobil dan kontainer yang diinginkan. Permintaan pelanggan dapat diperhitungkan jika dikomunikasikan kepada kami secara tepat waktu.
8.4. Wesel hanya diterima berdasarkan perjanjian terpisah, hanya untuk pembayaran dan tanpa jaminan presentasi yang benar dan protes. Cek hanya diterima atas dasar kinerja, tunduk pada pembayarannya.
8.5. Jika keadaan diketahui oleh kami setelah penandatanganan kontrak yang menimbulkan keraguan yang sah mengenai kelayakan kredit atau solvabilitas pelanggan, kami berhak untuk menarik diri dari kontrak, meminta pembayaran di muka atau membuat pengiriman kami bergantung pada uang jaminan. Hak-hak ini akan berlaku khususnya jika klaim pembayaran jatuh tempo tidak dipenuhi meskipun telah diingatkan atau jika aplikasi untuk pembukaan proses kepailitan diajukan terhadap aset pelanggan.
8.6. Pelanggan memberi kami hak gadai atas materi yang diberikan kepada kami untuk pelaksanaan pesanan dan atas klaim apa pun sebagai gantinya untuk mengamankan semua klaim saat ini dan di masa depan yang timbul dari hubungan bisnis dengannya. Jika pelanggan mengalami gagal bayar atau gagal bayar kredit, kami berhak untuk merealisasikan materi jaminan atas kebijaksanaan kami dengan harga pertukaran saat ini, atau dengan harga pasar Jerman rata-rata jika tidak terdaftar di bursa, pada hari gagal bayar atau gagal bayar kredit.
8.7. Jika pelanggan tidak bersedia untuk membayar di muka atau menawarkan jaminan pembayaran, kami berhak untuk menarik diri dari kontrak setelah tenggang waktu yang wajar dan meminta kompensasi atas kegagalan pelaksanaan atau penggantian biaya.

§ 9 Keabsahan skema, ilustrasi, dimensi, dan bobot
Skema, ilustrasi, dimensi, dan bobot hanya merupakan perkiraan, kecuali jika secara tegas ditetapkan sebagai sesuatu yang mengikat. Untuk pasokan barang, kami berhak atas penyimpangan terkait bahan baku atau produksi dalam hal diameter, berat, dimensi, kuantitas, desain, dan kualitas. Kelebihan atau kekurangan panjang yang lazim secara komersial hingga 5% atau - sejauh yang diizinkan oleh standar DIN / EN / ISO - hingga toleransi yang diizinkan, tidak berhak atas keluhan dan pengurangan harga. Jika tidak ada standar DIN atau lembar material, maka standar EURO (EURO-Normen) yang sesuai berlaku, dan jika tidak ada standar EURO yang berlaku, maka praktik bisnis yang lazim berlaku.

§ 10 Hak milik
10.1. Pelanggan menjamin bahwa tidak ada hak milik pihak ketiga yang dilanggar melalui produksi dan pasokan jika produk yang dikontrak akan diproduksi sesuai dengan spesifikasinya.
10.2. Jika pihak ketiga melarang kami untuk memproduksi dan memasok barang pesanan atas dasar hak milik yang menjadi haknya, kami berhak untuk menghentikan produksi dan pengiriman dan meminta kompensasi atas pengeluaran kami dari pelanggan.
10.3. Kami tidak berkewajiban untuk memeriksa apakah pihak ketiga berhak secara hukum atas hak milik yang dapat mencegah pemenuhan pesanan yang dibuat sesuai dengan spesifikasi pelanggan.
1010.4. Untuk setiap klaim kerusakan dari pelanggan, ketentuan dalam Bagian 16.3 dan 16.2 akan berlaku.
10.5. Untuk kerusakan yang ditimbulkan oleh kami akibat pelanggaran hak milik, pelanggan harus membayar kompensasi dan membebaskan kami dari klaim pihak ketiga. Kami akan dibayar di muka untuk setiap biaya hukum yang mungkin timbul atas permintaan kami.

§ 11 Dokumen, kerahasiaan
11.1. Kami memiliki hak kepemilikan atau hak cipta atas semua penawaran dan estimasi biaya yang kami kirimkan, serta skema, ilustrasi, perhitungan, brosur, katalog, model, alat, dan dokumen serta bahan tambahan lainnya yang diberikan kepada pelanggan. Tanpa persetujuan tertulis dari kami, pelanggan tidak boleh membuat item-item ini dapat diakses oleh pihak ketiga baik sebagai dokumen maupun konten, dan juga tidak boleh mengungkapkannya, atau menggunakan atau mereproduksinya baik secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. Atas permintaan kami, ia harus mengembalikan barang-barang ini secara keseluruhan kepada kami dan memusnahkan semua salinan yang mungkin telah dibuatnya jika tidak lagi diperlukan olehnya dalam kegiatan bisnis yang biasa atau jika negosiasi tidak mengarah pada penyelesaian kontrak.
11.2. Sejauh pelanggan berhubungan dengan rahasia bisnis dan / atau pengetahuan kami selama pelaksanaan pesanan, ia harus menjaga kerahasiaan dan mengambil tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa kepentingan kami yang layak dilindungi tidak dilanggar dan pengetahuan apa pun yang layak dilindungi hanya dapat digunakan sehubungan dengan pesanan, atau penggunaan subjek pesanan di kemudian hari. Secara khusus, pelanggan memikul beban pembuktian bahwa rahasia dagang dan / atau pengetahuan telah diketahui atau setidaknya jelas baginya.
11.3. Pelanggan berkewajiban untuk memperlakukan semua rincian komersial dan teknis sehubungan dengan komisi sebagai rahasia bisnis. Ia berkewajiban untuk menjaga kerahasiaan sehubungan dengan dokumen dan informasi, bahkan setelah penyelesaian kontrak. Reproduksi hanya diizinkan dalam kerangka persyaratan operasional dan ketentuan hak cipta. Pengungkapan kepada pihak ketiga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kami sebelumnya.

§ 12 Peralatan, biaya satu kali
12.1. Biaya satu kali (misalnya biaya perkakas dan pengembangan) ditagih langsung setelah menerima pesanan sebesar 50%, dan 50% lainnya jatuh tempo pada saat pengiriman suku cadang produksi seri pertama, kecuali jika dinyatakan lain dalam konfirmasi pesanan, atau kecuali jika ada perjanjian individu lainnya yang telah dibuat antara para pihak.
12.2. Pelanggan membayar biaya untuk produksi, pengadaan, modifikasi, perbaikan atau penyediaan cetakan dan alat produksi. Kepemilikan dan semua hak cipta tetap menjadi milik kami bahkan setelah pembayaran, kecuali jika pelanggan telah menyediakan cetakan atau alat produksi sendiri untuk melakukan pekerjaan tanpa kami mengubahnya secara substansial. Pengaturan pasokan eksklusif dengan pelanggan untuk produk yang diproduksi dari cetakan harus disepakati secara tegas. Kami berjanji untuk menyediakan cetakan dan peralatan yang dibayar oleh pelanggan sampai kerusakan akibat keausan alami, tetapi tidak lebih dari dua tahun setelah pengiriman terakhir.

§ 13 Spesifikasi kualitas, konsultasi, pengujian material
13.1. Sifat atau karakteristik khusus dari pasokan atau barang kami memerlukan komitmen yang mengikat secara tegas atau konfirmasi eksplisit dalam konfirmasi pesanan tertulis kami. Referensi ke deskripsi produk teknis, karakteristik material, peraturan DIN, brosur penjualan, dan sejenisnya bukan merupakan jaminan atau representasi dari properti yang ditentukan di dalamnya. Secara khusus, tidak ada properti yang dijamin atau diwakili yang muncul hanya setelah pencampuran atau kombinasi dengan zat atau barang lain. Pernyataan publik, promosi atau klaim iklan bukan merupakan spesifikasi kualitas produk.
13.2. Pelanggan bertanggung jawab penuh atas penilaian kesesuaian barang yang dipasok atau barang jadi yang dimaksudkan untuk penggunaan operasional mereka sendiri atau pemrosesan lebih lanjut, serta untuk pemilihan kualitas yang diperlukan. Hal ini berlaku khususnya untuk kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan saat menggunakan produk kami.
13.3. Kami tidak memikul kewajiban nasihat kontraktual apa pun dan tidak bertanggung jawab atas nasihat atau rekomendasi kami, yang dibuat dengan pengecualian dari tanggung jawab apa pun. Aplikasi, penggunaan, dan pemrosesan produk dan layanan yang dibeli dari kami adalah tanggung jawab pelanggan sepenuhnya. Pengecualian tanggung jawab dalam kalimat 1 dan 2 tidak berlaku dalam kasus-kasus tanggung jawab wajib, misalnya menurut undang-undang tanggung jawab produk, dalam kasus-kasus kesengajaan, kelalaian berat, cedera pada nyawa, anggota tubuh atau kesehatan atau pelanggaran kewajiban kontrak yang penting. Perubahan beban pembuktian yang merugikan pelanggan tidak terkait dengan hal di atas.

§ 14 Bahan pengemasan
14.1. Pemilihan jenis dan ruang lingkup pengemasan dilakukan oleh kami, dengan memperhatikan dan berdasarkan penilaian terbaik kami. Penyimpangan dalam jenis dan ruang lingkup kemasan yang melampaui tujuan pengangkutan atau yang memerlukan perlindungan khusus lainnya (misalnya untuk penyimpanan atau pergudangan jangka panjang) memerlukan perjanjian eksplisit.
14.2. Bahan kemasan hanya diambil kembali jika dan sejauh kami berkewajiban untuk melakukannya berdasarkan Undang-Undang Pengemasan.

§ 15 Kewajiban pemberitahuan cacat, cacat kualitas, klaim bantuan, penarikan, kerusakan
15.1. Pelanggan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban inspeksi dan pemberitahuan cacatnya dengan benar sesuai dengan § 377 HGB untuk mempertahankan klaim garansi dan semua klaim lain untuk pengiriman, layanan, dan pekerjaan kami. Setelah pengiriman, pelanggan harus memeriksa barang yang dipasok atau barang yang telah kami proses secara komersial dan memberikan pemberitahuan tentang cacat kualitas atau pengerjaan tanpa penundaan. Cacat tersembunyi harus dilaporkan segera setelah ditemukan. Atas permintaan kami, pelanggan akan mengizinkan kami untuk menyelidiki setiap keluhan cacat yang telah dilaporkan dan tidak akan melakukan perubahan apa pun terhadapnya melalui pemrosesan lebih lanjut, pemasangan, atau penggunaan operasional lainnya hingga keputusan untuk mengonfirmasi/menolak keluhan dibuat. Jika terjadi pelanggaran yang disengaja terhadap kewajiban inspeksi dan pemberitahuan cacat, setiap cacat yang ada dianggap telah disetujui dan klaim atas cacat tidak lagi berlaku. Jika terjadi keluhan, pelanggan harus segera memberi kami kesempatan untuk meninjau objek kontrak dari keluhan tersebut. Dalam kasus keluhan yang tidak dapat dibenarkan, kami berhak membebankan biaya pengiriman dan penanganan kepada pelanggan serta biaya inspeksi. Untuk layanan dan pekerjaan, ketentuan di atas mengenai pemeriksaan dan kewajiban pemberitahuan cacat akan berlaku sebagaimana mestinya. Pemberitahuan cacat tidak membebaskan pelanggan dari kewajiban pembayaran.
15.2. Untuk cacat kualitas yang ada pada saat pengalihan risiko, kami bertanggung jawab sebagai berikut:
(a) Pertama, kami berhak atas kinerja tambahan sesuai pilihan kami dalam jangka waktu yang wajar. Jika kinerja tambahan tidak berhasil, pelanggan dapat - tanpa mengurangi klaim atas kerusakan - menarik diri dari kontrak atau mengurangi imbalan.
(b) Klaim atas cacat tidak ada (i) dalam hal hanya terjadi penyimpangan yang tidak signifikan dari kualitas yang terutang secara kontraktual, (ii) dalam hal hanya terjadi penurunan kegunaan yang tidak signifikan, dan (iii) dalam hal keausan alami atau kerusakan yang terjadi setelah pengalihan risiko sebagai akibat dari perlakuan yang salah atau lalai, penggunaan yang berlebihan, peralatan yang tidak sesuai, pekerjaan konstruksi yang buruk, tanah bangunan yang tidak sesuai atau yang timbul dari pengaruh eksternal khusus yang tidak diatur dalam kontrak. Jika perubahan atau perbaikan dilakukan oleh pelanggan atau oleh pihak ketiga dengan cara yang tidak benar, maka tidak ada klaim atas cacat untuk hal ini atau untuk konsekuensi yang ditimbulkannya.
(c) Kami tidak bertanggung jawab jika dan sejauh biaya pelanggan meningkat dalam proses pelaksanaan tambahan - khususnya biaya transportasi, perjalanan, tenaga kerja, dan material - karena objek barang atau layanan yang disediakan kemudian dipindahkan ke lokasi selain tempat pelanggan.
(e) Klaim ganti rugi dari pelanggan terhadap kami sesuai dengan § 445a paragraf 1 BGB (ganti rugi dari penjual) hanya ada sejauh pelanggan tidak membuat perjanjian dengan pelanggannya yang melebihi klaim hukum atas cacat.
(f) Jangka waktu pembatasan untuk klaim dan hak-hak karena cacat produk, layanan, dan pekerjaan kami serta kerugian yang diakibatkannya adalah satu tahun. Jangka waktu pembatasan yang disebutkan di atas tidak berlaku sejauh hukum menentukan jangka waktu yang lebih lama dalam kasus §§ 438 paragraf. 1 no. 2, § 445b dan § 634a para. 1 no. 2 BGB.
15.3. Jika pelanggan menarik diri dari kontraknya dengan kami, ia akan bertanggung jawab atas kompensasi meskipun barang pasokan memburuk sebagai akibat dari penggunaan sesuai dengan kontrak.
15.4. Jika penerimaan suatu produk disetujui, penerimaan harus dilakukan dalam waktu satu minggu sejak diterimanya pemberitahuan kesiapan kami untuk penerimaan di pabrik kami atau gudang kami. Pelanggan menanggung biaya penerimaan. Penerimaan dianggap telah dilakukan jika pelanggan tidak menerima barang pasokan dalam jangka waktu satu minggu ini. Sejauh kami tidak memberikan jaminan mengenai kondisi pekerjaan dan kami tidak menyembunyikan cacat dengan sengaja, hak-hak pelanggan yang berkaitan dengan cacat setelah selesainya penerimaan yang disepakati oleh pelanggan dikecualikan, sejauh pelanggan tidak memberikan pemberitahuan tentang cacat tersebut meskipun ia dapat mengidentifikasinya.
15.5. Pekerjaan pelaksanaan selanjutnya, yaitu penyediaan barang yang bebas cacat atau penghilangan cacat, tidak menyebabkan jangka waktu pembatasan dimulai kembali, tetapi hal ini hanya menghentikan jangka waktu pembatasan yang berlaku pada barang penyediaan awal selama jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selanjutnya. Pelaksanaan tambahan oleh kami bukan merupakan pengakuan dalam arti § 212 paragraf. 1 no. 1 BGB.
15.6. Ketentuan-ketentuan di atas bukan merupakan perubahan dalam beban pembuktian yang merugikan pelanggan.
15.7. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 17 berlaku untuk klaim-klaim ganti rugi (klaim-klaim lain atas kerugian). Klaim lebih lanjut, atau klaim selain yang diatur dalam Pasal 15 dari pelanggan terhadap kami dan agen perwakilan kami karena cacat kualitas tidak termasuk.
15.8. Kecuali secara tegas dinyatakan sebaliknya, ketentuan hukum mengenai dimulainya periode pembatasan, penangguhan periode, dan penangguhan dan dimulainya kembali periode tetap tidak terpengaruh.

§ 16 Hak kekayaan industri dan hak cipta; cacat pada hak milik
16.1. Kecuali jika disepakati lain, kami hanya berkewajiban untuk menyediakan pasokan atau layanan di negara tempat pengiriman atau lokasi pengambilan yang bebas dari hak kekayaan industri dan hak cipta pihak ketiga (selanjutnya disebut "hak milik"). Jika pihak ketiga mengajukan klaim yang dapat dibenarkan terhadap pelanggan karena pelanggaran hak milik melalui pasokan atau layanan yang kami sediakan sesuai dengan kontrak, kami akan bertanggung jawab kepada pelanggan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Bagian 15.2 (f) sebagai berikut:
(a) Kami akan, atas kebijaksanaan dan biaya kami, (i) mendapatkan hak penggunaan untuk suplai dan layanan yang bersangkutan, (ii) mengubah suplai dan layanan sedemikian rupa sehingga hak milik tidak dilanggar, atau (iii) menukarkan suplai dan layanan. Jika hal ini tidak memungkinkan bagi kami dalam kondisi yang wajar, pelanggan berhak atas hak penarikan atau pengurangan menurut undang-undang.
(b) Ketentuan Pasal 17 akan berlaku untuk klaim kerusakan dari pelanggan.
(c) Prasyarat untuk kewajiban kami berdasarkan Pasal 16.1 adalah bahwa (i) pelanggan segera memberi tahu kami tentang klaim yang dinyatakan oleh pihak ketiga, (ii) pelanggan tidak mengakui adanya pelanggaran hak milik, dan (iii) semua tindakan defensif dan negosiasi penyelesaian tetap menjadi hak kami. Jika pelanggan menangguhkan penggunaan pasokan atau layanan untuk mengurangi kerusakan atau alasan penting lainnya, ia berkewajiban untuk memberi tahu pihak ketiga bahwa penghentian penggunaan tersebut bukan merupakan pengakuan atas pelanggaran hak milik.
16.2. Sejauh pelanggaran (i) merupakan tanggung jawab pelanggan, (ii) didasarkan pada persyaratan khusus pelanggan, (iii) disebabkan oleh aplikasi klien yang tidak dapat diramalkan oleh kami, atau (iv) disebabkan oleh fakta bahwa barang atau pasokan diubah oleh pelanggan dan digunakan dengan produk yang tidak dipasok oleh kami, tidak ada hak-hak pelanggan yang timbul dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.
16.3. Selanjutnya, ketentuan-ketentuan dalam Pasal 15.2 (B) dan (E) akan berlaku untuk klaim-klaim pelanggan sesuai dengan Pasal 16.1 (a) jika terjadi pelanggaran. Dalam hal cacat hak milik lainnya, ketentuan dalam Pasal 15 akan berlaku.
16.4. Dalam hal cacat hak milik lainnya, ketentuan dalam Pasal 15 akan berlaku.
16.5. Klaim lebih lanjut, atau klaim selain yang diatur dalam Pasal 16 ini dari pelanggan terhadap kami dan agen perwakilan kami karena cacat hak milik tidak termasuk.

§ 17 Klaim ganti rugi lainnya
17.1. Klaim ganti rugi dan penggantian biaya pelanggan (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai "klaim ganti rugi"), dengan alasan hukum apa pun, khususnya karena pelanggaran kewajiban yang timbul dari kewajiban dan karena perbuatan melawan hukum, dikecualikan.
17.2. Hal ini tidak berlaku dalam kasus-kasus kewajiban wajib, (misalnya menurut hukum tanggung jawab produk, dalam kasus-kasus kesengajaan, kelalaian berat, cedera terhadap nyawa, anggota tubuh atau kesehatan atau pelanggaran kewajiban kontrak yang penting). Klaim untuk kompensasi atas pelanggaran kewajiban kontraktual yang esensial terbatas pada kerusakan yang secara kontraktual dapat diperkirakan sebelumnya, kecuali jika terdapat kesengajaan atau kelalaian berat atau tanggung jawab atas cedera terhadap nyawa, anggota tubuh atau kesehatan. Ketentuan-ketentuan di atas bukan merupakan perubahan dalam beban pembuktian yang merugikan pelanggan.
17.3. Kewajiban penggantian lebih lanjut dikecualikan jika pelanggan telah secara efektif membatasi tanggung jawabnya terhadap pelanggannya. Pelanggan akan berusaha untuk menyetujui batasan tanggung jawab sejauh yang diizinkan oleh hukum yang menguntungkan kami.
17.4. Sejauh pelanggan berhak atas klaim kompensasi sesuai dengan Pasal 17 ini, hal ini tunduk pada undang-undang pembatasan untuk klaim cacat kualitas sesuai dengan Pasal 15.2 (f). Ketentuan pembatasan hukum diterapkan untuk klaim kompensasi karena (i) kesalahan yang disengaja (termasuk penyembunyian cacat secara curang), (ii) cedera pada nyawa, anggota badan atau kesehatan atau kebebasan seseorang, (iii) hukum pertanggungjawaban produk, (iv) kelalaian berat atau pelanggaran berat terhadap kewajiban kontraktual yang esensial, serta (v) apabila ketentuan hukum mengenai hukum penjualan konsumen berlaku.

§ 18 Retensi hak milik
18.1. Semua barang yang dipasok tetap menjadi milik kami hingga pembayaran penuh atas harga pembelian atau biaya layanan kami terhadap pelanggan serta piutang kami yang lain dari hubungan bisnis kami dengan pelanggan (dari transaksi sebelumnya atau selanjutnya) serta klaim tambahan (misalnya bunga wanprestasi, biaya dunning). Retensi hak milik juga berlaku untuk piutang yang belum jatuh tempo atau ditangguhkan serta klaim terhadap pelanggan yang kami miliki atau peroleh karena alasan hukum lainnya selain pembelian, pasokan kerja atau kontrak jasa, khususnya ketika mengganti piutang yang disebutkan di atas dengan piutang wesel abstrak atau klaim cek. Pelanggan berhak untuk memiliki barang yang dipesan hanya dalam rangka transaksi bisnis yang biasa dan wajar, khususnya untuk dijual kembali atau diproses lebih lanjut, selama kami belum mencabut kuasa disposisi.
18.2. Perlakuan atau pemrosesan barang yang dipesan oleh pelanggan akan dilakukan semata-mata atas nama kami, tanpa pelanggan berhak atas klaim upah terhadap kami. Jika barang baru atau agregat dibuat karena kombinasi, pencampuran atau pemrosesan barang yang dipesan dengan barang yang bukan milik kami, kami akan memperoleh bagian kepemilikan bersama secara proporsional dengan nilai faktur kami untuk barang yang dipesan terhadap nilai produksi atau pembelian barang pihak ketiga. Pelanggan harus menyimpan barang yang dipesan untuk kami secara gratis. Dia harus mengasuransikannya terhadap risiko umum seperti kebakaran, pencurian, dan kerusakan akibat air pada tingkat yang biasa. Pelanggan dengan ini memberikan kepada kami klaim kompensasi terhadap perusahaan asuransi atau obligor pengganti lainnya yang menjadi haknya atas kerusakan yang disebutkan di atas, sebesar nilai faktur barang. Kami dengan ini menerima pelepasan tersebut.
18.3. Pelanggan mengalihkan kepada kami terlebih dahulu - dalam hal barang yang dimiliki bersama - klaim pelanggan yang timbul terhadap pembeli kedua dari penjualan kembali barang yang dipesan dengan proporsi nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kalimat 2 - (perpanjangan hak milik). Jika barang yang dipesan oleh pelanggan mengalami peningkatan nilai melalui pemrosesan atau tindakan penyelesaian lainnya, pengalihan di muka terbatas pada jumlah nilai faktur kami ditambah 10%. Pelanggan tidak boleh menuntut bagian klaim yang belum diserahkan sehingga merugikan kami. Pelanggan berhak untuk menagih sendiri klaim tersebut dalam proses transaksi bisnis biasa sejauh tidak ada instruksi yang diberikan oleh kami. Ia harus segera mentransfer jumlah uang yang telah ia kumpulkan kepada kami sejauh klaim kami telah jatuh tempo. Namun demikian, nasabah berkewajiban untuk menginformasikan kepada kami mengenai debitur pihak ketiga apabila diminta dan memberitahukan kepada mereka mengenai pengalihan tersebut. Kewenangan kami untuk menagih klaim sendiri tetap tidak terpengaruh. Namun, kami tidak akan menagih klaim selama nasabah memenuhi kewajiban pembayarannya dari dana yang diterima, tidak mengalami gagal bayar, dan khususnya jika tidak ada permohonan untuk memulai proses kepailitan yang telah diajukan atau pembayaran belum berhenti. Jika pelanggan telah mengalihkan klaim yang timbul dari penjualan kembali barang yang dicadangkan atau kepemilikan bersama kepada pihak ketiga (terutama bank pemberi pinjaman) untuk kepentingan mereka lebih awal daripada kepada kami, hal ini tidak akan dianggap sebagai penjualan dalam transaksi bisnis normal. Penggunaan barang yang dicadangkan untuk pemenuhan kontrak kerja juga dianggap sebagai penjualan kembali dalam arti ayat 3 ini.
18.4. Nasabah akan segera memberi tahu kami mengenai penyitaan atau penurunan nilai lainnya oleh pihak ketiga atas barang yang dicadangkan atau klaim (bagian dari klaim) yang sebelumnya ditugaskan kepada kami yang timbul dari penjualan kembali. Atas permintaan, pelanggan akan mengizinkan masuk ke tempat usahanya untuk tujuan identifikasi, penandaan, penyimpanan terpisah atau pemindahan barang yang dicadangkan. Pelanggan berjanji untuk memberi tahu kami mengenai informasi yang diperlukan untuk menegaskan klaim yang sebelumnya diberikan kepada kami terhadap pelanggan pihak kedua dan untuk memberikan bukti yang diperlukan untuk hal ini dari dokumen bisnisnya dalam bentuk fotokopi.
18.5. Sejauh hak-hak kami yang timbul dari retensi hak milik yang sederhana atau diperpanjang sehubungan dengan jaminan agunan lainnya yang diberikan oleh nasabah melebihi klaim kami dari hubungan bisnis dengan nilai lebih dari 10%, kami akan melepaskan agunan yang kami pilih berdasarkan permintaan nasabah.
18.6. Jika retensi hak milik yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 18 ini tidak diizinkan dengan efek yang sama seperti dalam hukum Jerman dalam hal penjualan ke luar negeri, barang akan tetap menjadi milik kami hingga pembayaran semua klaim kami yang timbul dari hubungan kontrak yang dibuat melalui penjualan barang. Jika penyimpanan hak milik ini juga tidak diizinkan dengan efek yang sama seperti dalam hukum Jerman, tetapi diizinkan untuk menyimpan hak-hak lain atas barang, dengan ini kami diberi wewenang untuk menggunakan semua hak ini. Pelanggan berkewajiban untuk bekerja sama dengan tindakan yang ingin kami lakukan untuk melindungi hak milik kami atas barang-barang ini, atau untuk melindungi hak-hak lain sebagai gantinya.

§ 19 Catatan tentang perlindungan data dan perdagangan elektronik
19.1. Selama hubungan bisnis dengan pelanggan, kami menyimpan data untuk tujuan pemrosesan data dan berhak untuk mentransfer data, sejauh yang diperlukan untuk pemenuhan kontrak, kepada pihak ketiga (misalnya perusahaan asuransi). Hak dan kewajiban kami diatur oleh ketentuan perlindungan data yang berlaku dari DSGVO dan BDSG.
19.2.Jika kami menggunakan layanan telekomunikasi atau media (kontrak dalam perdagangan elektronik) dalam arti § 312i BGB untuk tujuan menyelesaikan kontrak untuk penyediaan barang atau penyediaan layanan, pelanggan mengesampingkan bahwa
(a) media teknis yang sesuai, efektif, dan dapat diakses disediakan yang dengannya pelanggan dapat mengidentifikasi dan mengoreksi kesalahan input sebelum mengirimkan pesanannya,
(b)informasi yang disajikan dalam Pasal 246c Undang-Undang Pendahuluan untuk BGB dikomunikasikan dengan cara yang jelas dan dapat dimengerti pada waktu yang tepat sebelum pengajuan pesanannya, dan
(c) penerimaan pesanannya dikonfirmasi segera melalui sarana elektronik.

§ 20 Ketentuan akhir
20.1. Tidak akan ada penggantian kerugian terhadap hak pembayaran kami, kecuali jika hal ini merupakan tuntutan balik yang diakui bersama, tidak terbantahkan, atau ditetapkan secara hukum dari pelanggan. Pelanggan tidak berhak untuk menggunakan hak retensi karena adanya tuntutan balik dari pihak lain selain dari hubungan kontraktual tertentu.
20.2. Hubungan kontraktual dengan pelanggan tunduk pada hukum Republik Federal Jerman, tidak termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional (CISG).
20.3. Kami berhak setiap saat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas kantor pelanggan yang terdaftar. Selain itu, pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas tempat usaha kami akan memiliki yurisdiksi eksklusif dalam semua perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan hubungan kontraktual jika pelanggan adalah perusahaan komersial.
20.4. Apabila suatu ketentuan dalam SKPK dan perjanjian tambahan yang dibuat tidak berlaku atau menjadi tidak efektif, hal ini tidak akan memengaruhi keabsahan ketentuan-ketentuan lainnya dalam kontrak.